Rektor Unila Ditahan di Gedung Merah Putih KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) mulai 20 Agustus sampai 8 September 2022.

KPK Geledah Rumah Hasto, Elite PDIP Sebut "Aspek Kontroversi dan Dramatisasi"

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Mereka yang ditahan sejak tanggal 20 adalah KRM ditahan di Rutan gedung Merah Putih, HY di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan MB yang juga ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus sampai 9 September 2022. Semuanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila)

Photo :
  • antara

KPK menangkap tangkap tangan Rektor Unila, Karomani (KRM) dan kawan-kawan, di Bandung dan Lampung, pada Sabtu dini hari, 20 Agustus. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum rektor tersebut.

KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya

KPK menduga KRM menerima suap sekira Rp5 miliar. KPK menetapkan KRM bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," kata Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.

Dia menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

"KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya