Rektor Unila Patok Rp350 Juta Buat Bantu Luluskan Mahasiwa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA NasionalRektor Universitas Lampung (Unila), Karomani mematok harga dari Rp100 sampai Rp350 juta guna membantu meluluskan mahasiswa baru Unila.

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Suap ini diminta kepada orang tua yang mau anaknya dapat jalur khusus dalam seleksi mandiri masuk Unila (Simanila) pada tahun akademik 2022. Karomani punya wewenang dalam seleksi Simanila sehingga mematok harga itu. Dia pun aktif mengatur bawahan guna memilih calon mahasiswa yang mendaftar.

Dirinya memerintah Wakil Rektor Bidang Akademik, Heryandi juga Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, dan Ketua Senat, Muhammad Basri andil dalam seleksi secara personal soal kesanggupan orang tua mahasiswa.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Dia pun menyuruh dosen Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua peserta seleksi yang mau anaknya dinyatakan lulus. Atas intruksi Karomani, Mualimin mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari salah satu calon keluarga peserta seleksi, Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung. 

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM (Karomani) melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang rektor dari sebuah universitas negeri di Lampung. OTT tersebut dilakukan oleh KPK pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022.

Bermula dari Laporan Masyarakat

Hal ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media. Menurut Ali, adanya OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum rektor tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali, kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya