AKBP Andi Sinjaya Tegas Tindak Segala Bentuk Judi dan Narkoba
- Dokumentasi Polres
VIVA Nasional – Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan pihaknya
berkomitmen tidak memberi ruang terhadap perjudian, narkoba dan minuman keras. Baru-baru ini, anak buahnya berhasil mengungkap kasus perjudian.
"Dari data selama bulan Agustus 2022, Kami berhasil mengungkap 4 (empat) kasus perjudian di antaranya judi togel jenis HK secara online melalui situs Waktogel, togel jenis Sydney dan judi online jenis Roullete, judi kartu serta judi jenis balap merpati," ujar Andi Sinjaya dalam keterangan persnya, Minggu 21 Agustus 2022.
Mantan Kapolres Enrekang ini menambahkan, dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti di antaranya 3 unit HP, uang tunai Rp 1.190.000, rekapan nomor togel, 2 kartu ATM, Kartu Remi, Bolpoin, 65 ekor burung merpati dan 34 ekor kurungan.
Sementara itu, untuk kasus narkoba dan miras, selama bulan Januari hingga Agustus 2022 berhasil mengungkap 34 kasus, yakni 15. Kasus narkotika (Sabu), 13 kasus obat daftar G dan 6 kasus miras.
"Untuk tersangka yang berhasil diamankan 42 orang (6 orang miras diproses tipiring) dengan barang bukti 135,3 gram sabu, 15.516 butir obat daftar G yakni 440 butir DEXTRO dan 15.076 butir trex serta miras 182 botol (tipiring)," kata dia.
AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan, bahwa pemberantasan penyakit masyarakat gencar dilakukan adalah bentuk komitmen bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat di Situbondo untuk menjadikan situbondo kondusif bebas dari penyakit masyarakat.
"Langkah tegas ini, sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level Pusat hingga Daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk ditindak tegas, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut," tegas dia.
Tindak Tegas
Tak hanya, masyarakat, lanjut mantan Kasat Reskrim Jakarta Selatan ini menegaskan, anggota Polres Situbondo yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan ditindak tegas.
"Tidak hanya dengan kode etik profesi Polri juga dengan hukum pidana," kata dia.
Selain itu Kapolres mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan balap liar serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Bahwasanya penyakit masyarakat merupakan musuh bersama, silahkan laporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi melalui call center 110 atau langsung ke hotline Kapolres Situbondo 081331998456 untuk ditindaklanjuti," ucap dia.