Napi Kasus Korupsi di Aceh Dalangi Penyelundupan Senpi ke Dalam Lapas

Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA Nasional – Seorang narapidana kasus korupsi, berinisial M (31 tahun), ditetapkan sebagai tersangka penyelundup senjata api ke dalam lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, Aceh. Selain M, ada tiga orang lagi jadi tersangka yang ikut serta membantu penyelundupan.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Ketiga orang itu yakni berinisial H (47 tahun) yang juga sebagai napi di lapas tersebut. Kemudian, istri H berinisial I (38 tahun) dan kekasih gelap M berinisial F (45 tahun). Kedua perempuan itu bertugas mengantar senjata rakitan ke dalam lapas.

Kepala Polres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, keempat tersangka masing-masing terdiri dua napi di lapas itu dan dua perempuan yang dijadikan sebagai kurir yang menyelundupkan senpi ke dalam lapas.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi senjata api.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

"Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing, jadi dua napi ini menyelundupkan senjata api karena ingin melarikan diri," kata Andy Rahmansyah, Sabtu, 20 Agustus 2022.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Menurut Andy, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. H memiliki persediaan senjata api lalu menyuruh istrinya untuk mengantarkan senjata itu ke lapas dengan cara mengajak F untuk menyelipkan senjata ke badannya.

Setelah lewat pemeriksaan petugas jaga lapas, senjata itu diserahkan ke M untuk disimpan di lingkungan sekitar kamar napi. “M narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun ini yang berperan sebagai pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api dalam lapas,” katanya.

Ilustrasi senjata api pistol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri, dengan cara mengganggu keamanan dan ketertiban dari dalam lapas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kasus itu terungkap saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mendapat informasi dari intelijen tentang penyelundupan senpi ke lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur. Dari informasi itu, petugas Lapas diinstruksikan untuk melakukan sidak di kamar napi dan menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

Senjata tersebut bisa masuk ke dalam lapas karena saat itu petugas perempuan yang menjaga lapas sudah pulang kantor terlebih dahulu sehingga hanya ada petugas laki-laki.

Namun, petugas laki-laki tidak melakukan penggeledahan badan istri dari napi tersebut sehingga barang pesanan napi yang diantar dua perempuan itu bisa lolos dari penjagaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya