KPK Sita Uang Rupiah dan Catatan Keuangan dari OTT Rektor Unila
- KPK.go.id
VIVA – Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr Karomani. Barang bukti tersebut berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan catatan keuangan.
Dia memastikan, sampai saat ini total nominal jumlah uang yang menjadi barang bukti itu pun masih terus dihitung oleh pihak KPK.
"BB (barang bukti) berupa uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 20 Agustus 2022.
8 Orang Diamankan di 3 Lokasi Berbeda
Ali menambahkan, sebanyak delapan orang juga diamankan di tiga lokasi berbeda yakni di Lampung, Bandung dan Bali. Di antaranya yaitu Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen, dan pihak swasta.
"KPK sejauh ini mengamankan sekitar delapan orang di Lampung, Bandung, dan Bali, yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta," ujarnya.
Dia menjelaskan, Karomani diduga juga bakal dijerat dalam tindak pidana korupsi berupa suap, terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung," ujarnya.