Deolipa Ultimatum Ronny Talapessy Mundur Sebagai Pengacara Bharada E
- ANTARA
VIVA Nasional – Deolipa Yumara mendesak Ronny Talapessy untuk mundur dari posisinya saat ini sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ia memberikan waktu satu pekan untuk Ronny mengajukan pengunduran diri tersebut.
"Silakan bapak mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara dari Bharada E, saya tegas di sini. Saya tunggu seminggu, kalau seminggu tidak ada, berarti tidak ada niat baik," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Kata Deolipa, jika dalam waktu satu pekan, Ronny tak kunjung mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum atas laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau tidak, saya akan ke Polres, saya akan melanjutkan BAP saya, laporan saya di Polres Jakarta Selatan," tegasnya.
Selain mendesak mundur, Deolipa juga meminta Ronny untuk mempelajari kembali Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Deolipa, hal ini berkaitan dengan ucapan buruk yang ditujukan Ronny terhadap dirinya.
"Saya juga memaafkan saudara Ronny Talapessy selaku orang yang menyatakan segala hal buruk tentang saya. Saya sudah memaafkan beliau. Saya bilang ke beliau, jangan pernah melawan intelijen nomor satu di Indonesia, atau jangan menghina. Tolong Pak Ronny Talapessy itu pelajari UU ITE," ungkapnya.
Deolipa meminta Ronny menemuinya secara langsung. "Karena saya sudah minta maaf, saya harap bapak juga datang menemui saya untuk meminta maaf," tandas Deolipa.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru dari tersangka penembakan Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa saat ditemui media di Jakarta, Selasa.
Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan "manggung" sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers. Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.