Rektor Universitas Negeri di Lampung Ditangkap KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang rektor dari sebuah universitas negeri di Lampung. OTT tersebut dilakukan oleh KPK pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Hal ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media. Menurut Ali, adanya OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum rektor tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali, kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022
Dibawa ke Gedung KPK Jakarta
Menurut Ali, OTT itu dilakukan oleh petugas KPK di dua lokasi sekaligus, yakni di Bandung dan juga di Lampung. Para pihak yang terjaring OTT KPK ini, langsung ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
"Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," ujar Ali.
Penyidik Lakukan Pemeriksaan
Setelah melakukan OTT ini, petugas penyidik KPK akan terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan dari kasus ini. Ali mengatakan, apa bila ada perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan," ujarnya.