KPK soal Dugaan Korupsi Anak Jokowi: Laporan Ubedilah Badrun Sumir

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan laporan dugaan KKN terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Menurut Ghufron laporan itu berkaitan dengan relasi bisnis anak presiden.

"Pada 10 Januari 2022 KPK memang menerima laporan dugaan TPK dan atau TPPU berkaitan KKN-relasi bisnis anak presiden," kata Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Agustus 2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Ghufron melanjutkan, setelah melakukam verifikasi dan mengundang langsung para pelapor kasus tersebut pada 26 Januari 2022, KPK menyimpulkan bahwa pelaporan ini masih sumir alias tidak jelas. Apalagi, yang dilaporkan, ketika peristiwa terjadi bukanlah penyelenggara negara.

"Sejauh ini indikasi TPK (tindak pidana korupsi) yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau TPPU," ujar Ghufron.

Diketahui, pada 10 Januari 2022 lalu, seorang aktivis yang memang sudah lama dikenal kerap menyuarakan melalui pergerakan untuk melawan ketidak adilan, yang juga Doktor dan dosen pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, bersama penasihat hukumnya datang ke KPK, untuk melaporkan dua putra Presiden Jokowi.

Aktivis yang juga dikenal melakukan unjuk rasa menggulingkan pemerintahan Soeharto, pada 1998 lalu, membawa sejumlah bukti.

Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Jokowi ke KPK.

Photo :
  • Istagram @ubedilahbadrun.official

Ada aliran uang yang mencurigakan lewat perusahaan yang dibentuk anak Presiden Jokowi bersama dengan anak dari Pengusaha besar mantan petinggi Perusahaan Konglomerasi, PT SM, yang belakangan kemudian menjadi Duta Besar Korea Selatan, Gandi Sulistyanto.

Putra Gandi dengan kedua Putra Presiden berkongsi membentuk perusahaan yang bernama PT Wadah Masa Depan (WMP), beberapa tahun lalu.

Pada tahun yang sama, ketiganya kembali berkongsi membuat perusahaan yang lain yang bernama PT Harapan Bangsa Kita atau yang lebih dikenal dengan GK Hebat.

GK Hebat ini membawahi beberapa kuliner UMKM (Usaha Mikro-Kecil-Menengah), di antaranya adalah Sang Pisang, Mangkokku, Markobar, Yang-Ayam, dan Ternakopi.

Permasalahan timbul ketika, ada sebuah perusahaan ventura yang menyuntikkan dana sebesar Rp 99,3 miliar ke PT WMP.

Lalu beberapa waktu ke depan pada November 2021, GK Hebat yang juga merupakan perusahaan yang dikelola ketiganya, membeli saham perusahaan besar, yakni perusahaan pengolahan makanan berbasis udang, PT Panca Mitra Multiperdana (PT. PMMP), sebesar senilai Rp 92 Miliar.

Belakangan setelah ditelusuri oleh Ubedilah, Perusahaan Ventura yang memberi dana kepada PT WMP, memiliki relasi dengan PT SM, yang anak mantan petingginya, berkongsi dengan dua anak presiden di usaha-usaha di atas (PT WMP dan GK Hebat).

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

PT SM ini memiliki anak perusahaan yang terkait dengan pembakaran hutan.

"Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan," kata Ubedilah Senin, 10 Januari 2022.

Maruarar Dikritik Usai Tak Pasang Foto Gibran di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Temuan relasi bisnis yang berpotensi menjurus kepada perbuatan KKN. Ubeid menjelaskan PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar Rp 78 miliar atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar Rp 7,9 triliun.

Ubeid berujar jika ditelusuri lebih lanjut, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerja sama bisnis antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan (mantan) petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya.

Cegah Kebocoran Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Perlu Libatkan KPK

Kerja sama ini menghasilkan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh Terhadap Penyidikan yang Sudah Jalan

KPK menyebut gugatan praperadilan hanyalah menguji dari aspek formil saja.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024