Putri Candrawathi Tersangka, Pengacara Harap Perkara Segera Disidang

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional - Tim khusus Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang bernama Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terima Keputusan Penyidik

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menerima segala keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne

Ia hanya berharap perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini bisa segera dikonstruksikan di persidangan.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka. Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ungkap Arman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca juga: Polri Beberkan Bukti Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Setelah Gelar Perkara

Sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa
Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri juga ikut menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Putri, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024