Polri Beberkan Bukti Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J
- tvOne
VIVA Nasional – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga mengatakan penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi dan bukti CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dari bukti CCTV tersebut, Andi mengungkap PC menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"CCTV ini menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang jadi bagian rencana pembunuhan Brigadir J," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Putri, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Putri Candrawathi Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J