Polri Serahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Brigadir J ke Jaksa Sore Ini

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas empat tersangka dalam kasus pembunuhan Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sore hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022. Hal itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Selesai Konpers

"Kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini, penyidik insya Allah sore ini akan menyerahkan 4 perkara tersebut kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum. Selesai konpers ini," kata Agung.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Kapolri tekankan Ungkap Seterang-terangnya

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Agung juga menyampaikan pesan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus itu yaitu menekankan kepada timsus untuk mengungkapkan kasus pembunhan berencana tersebut seterang-terangnya. Kemudian agar mereka mengedepankan scientific crime investigation.

"Penyidik dan tim khus bekerja maraton teurtama terhadap 4 tsk, dan secara maksimal pemberkasan perkaranya," kata dia lagi.

Periksa 83 Polisi

Ia melanjutkan bahwa tim khusus per hari ini telah melakukan pemeriksan khusus terhadap anggota-anggota Polri sebanyak 83 orang. Dari jumlah itu, yang ditempatkan secara khusus 35 orang.

Dari personil yang sudah ditempatkan secara khusus, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana, menghalangi penyidikan.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

"Dalam waktu dekat kita limpahkan ke penyidik, secara teknis akan dijelaskan penyidik," lanjutnya.

Putri Candrawathi Tersangka

Dalam kesempatan itu, Agung juga mengumumkan status hukum istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka. Hal itu diputuskan setelah mereka melakukan pemeriksaan secara mendalam, berdasar scientific investigations dan gelar perkara.

Empat Tersangka

Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Alasannya, dari gelar perkara yang dilakukan tidak ditemukan adanya pelecehan seksual.

Sementara itu sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya