Polri Serahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Brigadir J ke Jaksa Sore Ini
- Istimewa
VIVA Nasional - Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas empat tersangka dalam kasus pembunuhan Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sore hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022. Hal itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Selesai Konpers
"Kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini, penyidik insya Allah sore ini akan menyerahkan 4 perkara tersebut kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum. Selesai konpers ini," kata Agung.
Kapolri tekankan Ungkap Seterang-terangnya
Agung juga menyampaikan pesan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus itu yaitu menekankan kepada timsus untuk mengungkapkan kasus pembunhan berencana tersebut seterang-terangnya. Kemudian agar mereka mengedepankan scientific crime investigation.
"Penyidik dan tim khus bekerja maraton teurtama terhadap 4 tsk, dan secara maksimal pemberkasan perkaranya," kata dia lagi.
Periksa 83 Polisi
Ia melanjutkan bahwa tim khusus per hari ini telah melakukan pemeriksan khusus terhadap anggota-anggota Polri sebanyak 83 orang. Dari jumlah itu, yang ditempatkan secara khusus 35 orang.
Dari personil yang sudah ditempatkan secara khusus, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana, menghalangi penyidikan.
"Dalam waktu dekat kita limpahkan ke penyidik, secara teknis akan dijelaskan penyidik," lanjutnya.
Putri Candrawathi Tersangka
Dalam kesempatan itu, Agung juga mengumumkan status hukum istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka. Hal itu diputuskan setelah mereka melakukan pemeriksaan secara mendalam, berdasar scientific investigations dan gelar perkara.
Empat Tersangka
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Alasannya, dari gelar perkara yang dilakukan tidak ditemukan adanya pelecehan seksual.
Sementara itu sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.