Putri Candrawathi Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.
Sumber :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

VIVA Nasional – Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan beberapa alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat pasal seperti suaminya, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal tersebut terkait dengan pembunuhan berencana.

“Ibu PC dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne

Brigjen Rian menuturkan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan 52 orang saksi termasuk beberapa ahli. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Putri menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

“Ibu PC ada di TKP Saguling hingga Duren Tiga dan menjadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” katanya.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Brigadir RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya