Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Brigjen Andi Rian
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan jika istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri sendiri sudah diperiksa tiga kali oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Andi Rian menjelaskan, Putri jadi tersangka dengan sangkaan pasal dugaan pembunuhan berencana. "Pasal yang disangkakan yakni 340 Subsiser pasal 338 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne
Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Dikutip dari beberapa sumber, pasal-pasal yang menjerat Putri berisi sebagai berikut:

Pasal 340 KUHP:

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Pasal 55 KUHP Ayat 1:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Diketahui, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri sebagai tersangka. Ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

"Maka penyidk menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung Budi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya