Bareskrim Umumkan AKP Edi Nurdin Positif Sabu

Ilustrasi stop peredaran narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Nasional – Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. AKP Edi sebelumnya diringkus usai terbukti ikut mengedarkan narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

"Positif sabu (AKP Edi)," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay
Pengamat: Polisi Harus Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Polman

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM. Penangkapan ENM dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang.

"Iya benar (menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya, dua unit handphone, plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dua butir pil ekstasi, alat hisap sabu dan cangklong hingga uang tunai puluhan juta rupiah.

"Rinciannya ada plastik klip berisi sabu berat 94 gram, plastik klip bening berisi sabu dengan berat 6,2 gram, plastik dengan isi sabu seberat 0,8 gram sehingga totalnya 101 gram. Kemudian plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram," sambungnya.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Lebih lanjut, penangkapan AKP ENM ini berawal dari serangkaian penyidikan yang dilakuka Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kata Krisno, pihaknya menangkap beberapa sindikat peredaran gelap narkoba, salah satun tersangka bernama Juki.

Juki dan rekan-rekannya biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung. 

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik tempat hiburan malam F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung bersama ENM," jelasnya.

Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap AKP ENM pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. AKP ENM diringkus di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang. 

Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Polri ungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Dengan pengungkapan ini, aparat penegak hukum kembali menegaskan pesan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024