Mahfud: Orang-orangnya Sambo Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri

Menko Polhukam Mahfud MD usai menerima kedatangan ayah Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ada kelompok yang berupaya untuk menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelompok itu merupakan orang-orang di sekitar mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Jadi, Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah. Karena dia, sebenarnya, meskipun secara formal yang menguasai [institusi Polri], di situ ada kelompok-kelompok yang bisa menghalangi, termasuk yang kasus ini kan (tewasnya Brigadir J), misalnya, kasus ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orangnya Sambo," kata Mahfud dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored, seperti dikutip VIVA, Kamis, 18 Agustus 2022.

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

Infografik Pengakuan Ferdy Sambo

Photo :

Karena disembunyikan orang-orang di sekitar Sambo, kata Mahfud, penyelesaian kasus Brigadir J terkesan lamban. Beruntung, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan sosok yang responsif sehingga terjadi perkembangan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan

"Sehingga Kapolri agak terasa lambat [menangani kasus Brigadir J]. Tapi, karena dia (Kapolri) responsif terhadap isu-isu dari luar, misalnya, komunikasi dengan kita, dengan masyarakat, dia jalan gitu sehingga semuanya selesai meski agak terlambat. Tapi itu menunjukkan bahwa perlu ada pembenahan di Polri," katanya.

Dalam pusaram kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penembakan di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya