Perusahaan Mardani Maming Digeledah KPK, Ini Hasilnya

Tersangka KPK Mardani Maming
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69) di Kalimantan Selatan. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022 itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat politikus PDIP, Mardani Maming.

PDIP Tak Gentar Jokowi Endors Ridwan Kamil: Justru Efek Tren Naiknya Pramono-Rano

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara korupsi Mardani Maming. Nantinya, dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK.

"Itu dari hasil penggeledahan kemudian ditemukan dokumen, diperoleh sejumlah dokumen. Saya kira berapa banyak dokumen yang ditemukan di perusahaan itu, kami akan analisis dokumen tersebut. Dugaan sementara, ini berkaitan dengan perkara (korupsi Mardani Maming)," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis, 18 Agustus 2022.

Capim Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Etik Meski Mundur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Lanjut Ali, jika dokumen tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming, maka pihaknya akan melakukan penyitaan. 

Uji Kelayakan di DPR, Capim Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Belum Berintegritas

"Sehingga tentu kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini," ungkapnya.

Sampai saat ini, Ali mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus ini. Tercatat, ada empat orang saksi yang diperiksa atas kasus korupsi Mardani Maming, satu di antaranya merupakan seorang kepala desa.

Untuk diketahui, KPK telah memperpanjang masa tahanan Mardani Maming selama 40 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Mardani Maming (MM) untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming sehingga KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.

Kemudian, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka Mardani Maming menerima uang suap sekitar Rp 104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Selanjutnya, Mardani H Maming diduga membuat pelabuhan diatas lahan yang bermasalah. Dia juga diduga melakukan alih fungsi lahan tersebut dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya itu tersangka Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya