Pernah Suap Penyidik KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ditahan Lagi
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna usai ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan Ajay terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan penyidik, Stephanus Robin Pattuju.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan Ajay ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis, 18 Agustus 2022.
"AMP (Ajay M Priatna) Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2022 di rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Ajay M Priatna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap Penyidik KPK Rp 500 Juta
Ajay ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 500 juta.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 Miliar namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," kata Karyoto
Karyoto mengatakan, aksi suap itu dilakukan Ajay untuk mengondisikan agar penyidik KPK tidak melakukan pengumpulan informasi dugaan korupsi dan suap di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi.
"Saat itu, AMP (Ajay M Priatna) yang menjabat Wali Kota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022 menerima informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," ujarnya.
"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," sambungnya.
Selanjutnya, Ajay M Priatna mencari referensi kenalan yang diduga memiliki pengaruh di KPK sehingga bertemulah dengan Stepanus Robin Pattuju alias Roni. Keduanya kemudian bertemu pada Oktober 2020 di salah satu hotel di Kota Bandung.
"(Pertemuan) untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP. Stepanus Robin Pattuju ini diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP tidak menjadi target operasi dengan syarat kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Karyoto.
Robin bahkan mengajak seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk meyakinkan AMP agar mau menyetujui sarannya. Atas dasar itu, Ajay kemudian sepakat dan bersedia memberikan sejumlah uang ke Robin dan Maskur Husain.
Mulanya, Stepanus Robin Pattuju meminta uang Rp1,5 miliar namun Ajay M Priatna hanya menyanggupi untuk memberikan senilai Rp500 juta.
"Penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi ke Stepanus Robin Pattuju. Selanjutnya, sisa yang diberikan melalui ajudan AMP. Jumlah uang yang diberikan AMP ke Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain seluruhnya Rp500 juta," tandasnya.
Baru Bebas
Sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna baru saja bebas setelah mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung pada Rabu, 17 Agustus 2022 kemarin. Namun, tak lama berselang, Ajay langsung ditangkap kembali oleh penyidik KPK.
Adapun sebelumnya, Ajay terlibat dalam kasus suap untuk pemulusan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. Atas dasar itu, hakim memvonis Ajay dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo di PN Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021
Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Ajay pun dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.