5 Fakta Jenderal TNI Tembak Kucing di Bandung
- Pixabay
VIVA Nasional – Publik tengah dihebohkan dengan penemuan bangkai beberapa kucing liar yang ditembak di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.
Informasi ini beredar luas setelah pegiat lingkungan peduli anjing dan kucing liar Rumah Singgah Clow menemukan bangkai kucing liar di sekitar Sesko TNI Martanegara, Bandung.
Melalui video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa ekor kucing bergelimpangan dengan luka tembak di tubuh dengan kondisi sangat mengenaskan.
Permasalahan ini pun sampai ke telinga Panglima Militer Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa. Dia mengeluarkan perintah untuk membongkar kasus penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing yang terjadi di lingkungan Sekolah Komandan TNI di Bandung.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Respon cepat perintah Panglima TNI
Markas Besar TNI langsung menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung yang viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, Mabes TNI membenarkan adanya peristiwa penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung dilakukan oleh oknum perwira tinggi TNI.
2. Pelaku penembakan oknum TNI berinisial NA
NA merupakan perwira TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) ia adalah anggota organik Sesko TNI. NA melakukan aksinya menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Pranata Santosa dalam keterangan persnya. Kamis, 18 Agustus 2022
3. Alasan Brigjen TNI NA tembak kucing liar
Menurut keterangan Puspen TNI, pelaku yaitu Brigjen TNI NA sudah mengakui perbuatannya. Dengan alasan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat tinggal dan tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari kucing liar. Brigjen TNI NA mengatakan, tindakannya itu bukan karena kebencian kepada kucing.
Kucing yang ditembak Brigjen TNI NA itu berjumlah lima ekor. Menurut keterangan yang disiarkan Rumah Singgah Clow melalui jejaring media sosialnya, dari lima ekor kucing itu, tiga ditemukan mati dan dua masih hidup dalam kondisi terluka tertembak.
4. Brigjen TNI NA tetap dijatuhi hukuman
Meski berdalih demikian, Mabes TNI menegaskan akan tetap melakukan proses hukum sesuai ketentuan.
Tim hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum. Karena kasus ini menyangkut dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
5. Kasus ini jadi perhatian khusus DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani mengatakan Komisi I DPR akan terus mengawal proses penelusuran terkait temuan kucing-kucing yang diduga ditembak mati di area Sesko TNI, Bandung. Sebab, hal ini sudah menjadi atensi Panglima TNI dan perhatian masyarakat.
“Bagus bahwa Panglima sudah punya atensi. Kita tunggu hasil penyelidikan awal yang dilakukan. Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini untuk mencegah tidak terjadi lagi di kemudian hari. Penyiksaan dan pembunuhan hewan tidak bisa dibenarkan," jelas Anggota Fraksi Partai Golkar ini.