Kawan Lama Group Pecat Pelaku Pelecehan Seksual di Grup WA
- Freepik
VIVA Nasional – Kawan Lama Group mengambil langkah tegas dengan memberikan SP3 atau memberhentikan karyawan yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual seorang karyawati di grup WhatsApp (WA) kantor.
Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto mengatakan, pihaknya telah menemukan pelanggaran norma dalam interaksi yang dilakukan melalui grup WA. Atas dasar itu perusahaan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP3.
Meski demikian, Suryanto tidak membeberkan siapa saja nama-nama yang terlibat dan berapa banyak jumlah karyawan yang sudah diberikan SP3.
Lebih lanjut, pihaknya juga membenarkan adanya tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam grup WhatsApp. Namun, Suryanto berdalih, grup tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
"Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan," kata Suryanto, dalam keterangan resmi di media sosial, Kamis 18 Agustus 2022
Dia menyatakan siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang keberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini diungkap oleh suami korban melalui utas di Twitter, pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Dia mengungkap pelecehan seksual yang dialami istrinya di grup Whatsapp kantor.
Melalui utasnya ia menjelaskan, kejadian tidak menyenangkan itu bermula ketika fotografer bernama Dedy Christianto memotret punggung istrinya tanpa diketahui dan di luar keperluan kerja.
“Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya," kata sang suami melalui akun Twitter @jerangkah
Foto tersebut juga diambil saat korban belum siap untuk memulai sesi pemotretan sehingga terlihat bra yang melekat di punggungnya.
Atas tindakan itu, suami korban menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp.
Selain itu, suami korban juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan istrinya untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan atau one month notice.