Surya Darmadi Dilarikan ke RS Adhyaksa
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi dilarikan ke Rumah Sakit (RS) pada saat pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Surya Darmadi dibawa ke RS atas rekomendasi dari dokter yang memeriksa dirinya di Kejagung.
"Ya (dibawa ke RS), barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa Dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger," kata Ketut saat dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.
Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dihentikan sementara. Pemeriksaan tersebut sudah berlangsung selama 3 jam.
"Ya benar (telah diperiksa selama 3 jam). Dihentikan sementara (pemeriksaan Surya Darmadi) untuk kepentingan pemeriksaan medis," ucap Ketut.
Pihak medis, kata Ketut, masih dalam pengecekan terkait kondisi yang Surya Darmadi, kemungkinan penyakit jantung yang dialami pemilik PT Duta Palma Group tersebut.
"Ya benar masih kita lakukan pengecekan medis ya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB. "Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mendampingi kliennya. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.
"Iya saya dampingi beliau (Surya Darmadi) hari ini dalam pemeriksaan di Kejagung," ujar Juniver saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 18 Agustus 2022
Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin (15/8) dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.