Eksepsi Doni Salmanan Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Siapkan Saksi

Sidang lanjutan kasus Doni Salmanan di PN Balebandung, Jabar
Sumber :
  • tvOne/Suhendar

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa Barat, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan. Dengan demikian, kasus Doni Salmanan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Pembeli Mobil Diteriaki Maling hingga Dikeroyok Warga, Waspada Penipuan Skema Segitiga

"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan," kata Hakim Ketua Ahmad Satibi saat membacakan putusan sela yang digelar hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa. Lantaran isi eksepsi sudah masuk ranah pokok perkara.

Sadis! Dua Rumah Lansia di Surabaya Diambil Alih Penyewa Kos

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah disusun secara lengkap dan cermat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pelajar yang Punya Mindset Kuat, Terbukti Lebih Siap Hadapi Tantangan Apapun

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Doni Salmanan tidak dapat diterima," terang hakim.

Oleh karena perkara ini dilanjutkan, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan ke sidang pembuktian. Hakim meminta jaksa untuk menyiapkan saksi-saksi.

Pihak terdakwa pun juga diminta mempersiapkan saksi fakta atau yang meringankan untuk dihadirkan di persidangan.

Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan mereka akan melakukan koordinasi bersama tim lainnya untuk menentukan saksi-saksinya.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Sidang kemudian diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin depan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan didakwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan: Suhendar-tvOne/Kabupaten Bandung

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Mahasiswa Retas Call Center Bank, Traveloka, Hingga Pinjol

Bukan cuma meretas alamat Polsek Metro Setiabudi di google bisnis, mahasiswa berinisial KTD (22) juga meretas akun Google Business sejumlah instansi. Ada akun Polsek lain

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024