Eksepsi Doni Salmanan Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Siapkan Saksi
- tvOne/Suhendar
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa Barat, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan. Dengan demikian, kasus Doni Salmanan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan," kata Hakim Ketua Ahmad Satibi saat membacakan putusan sela yang digelar hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa. Lantaran isi eksepsi sudah masuk ranah pokok perkara.
Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah disusun secara lengkap dan cermat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Doni Salmanan tidak dapat diterima," terang hakim.
Oleh karena perkara ini dilanjutkan, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan ke sidang pembuktian. Hakim meminta jaksa untuk menyiapkan saksi-saksi.
Pihak terdakwa pun juga diminta mempersiapkan saksi fakta atau yang meringankan untuk dihadirkan di persidangan.
Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan mereka akan melakukan koordinasi bersama tim lainnya untuk menentukan saksi-saksinya.
Sidang kemudian diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin depan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan didakwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan: Suhendar-tvOne/Kabupaten Bandung