Trik Jahat Irjen Sambo, dari Ganti HP Semua Saksi hingga CCTV Hilang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Salah satu Penasihat Kapolri, Prof Hermawan Sulistyo mengatakan jika mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J dengan sedemikian rupa. Hal ini terbukti dengan rusaknya tempat kejadian perkara hingga ilangnya barang bukti salah satunya CCTV.
"Tak hanya itu, semua HP yang disita penyidik dari saksi-saksi itu HP baru, HP yang lama enggak ada. Terus TKP nya bersih terus dipel, terus CCTV ilang , kalau ada ketemu CCTV yang satu itu kan belakangan," ujar Hermawan di Youtube tvOne yang dikutip VIVA, Kamis, 18 Agustus 2022.
"Ini yang bikin Kapolri marah dan dia periksa sendiri satu-satu bener gak, ya memang buktinya enggak ada itu yang susah," kata dia lagi.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," Kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini. Menurut Kapolri Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara yang mengakibatkan Saudara E meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri