Baru Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Tersangka Lagi di KPK

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna usai menjalani sidang di PN Bandung.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka. Ajay masuk dalam pusara kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Robin Pattuju.

Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh Terhadap Penyidikan yang Sudah Jalan

"Sudah (jadi tersangka). Kalau enggak salah, itu kan pernah terungkap di sidangnya Robin Pattuju ya, (kasus) suap, mungkin itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Walikota Cimahi non aktif, Ajay Muhammad Priatna.

Photo :
  • Youtube
Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Meski demikian, Alex enggan menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan kasus dugaan suap yang menyeret Ajay. Termasuk apakah Ajay akan kembali ditahan atau tidak.

"Nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, nanti kita umumkan juga," jelasnya.

Cegah Kebocoran Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Perlu Libatkan KPK

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna baru saja bebas setelah mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung pada Rabu, 17 Agustus 2022 kemarin. Namun, tak lama berselang, Ajay langsung ditangkap kembali oleh penyidik KPK.

Adapun sebelumnya, Ajay terlibat dalam kasus suap untuk pemulusan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. Atas dasar itu, hakim memvonis Ajay dengan hukuman 2 tahun penjara.

AKP Stepanus Robin Pattuju

Photo :
  • ANTARA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo di PN Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Ajay pun dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya