Jadi Tersangka, Istri Eks Menteri BPN Disarankan Lapor ke Kompolnas
- ANTARA
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah pimpinan PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera, diantaranya istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dan kawan-kawan yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke Kompolnas RI. "Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Jika laporan sudah diterima, kata dia, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri. "Jika laporan sudah kami terima, maka kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.
Sementara selaku kuasa hukum PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit mengaku heran kenapa kliennya dijadikan tersangka untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
Menurut dia, Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham.
"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi, apa yang dilakukan PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan," kata Ricky.
Ricky mengatakan kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik, karena mereka ingin merebut kembali saham tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis.
"Apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over. Perlu dicatat, ini investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar," jelas dia.
Padahal, kata dia, salah satu pemegang saham PT. Batubara Lahat yaitu Andi Asmara adalah Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan. "Jadi seharusnya memiliki beban moral memberikan contoh bagaimana berbisnis batubara dengan santun," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan tersebut.
"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah memutuskan untuk menetapkan Hanifah Husein, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
Istri Ferry Mursyidan diketahui salah satu petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Selain Hanifah, polisi menetapkan status tersangka kepada Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
"Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka