INFOGRAFIK: Buronan Korupsi Rp78 Triliun Menyerah

Surya Darmadi alias Apeng
Sumber :

VIVA – Buron kasus korupsi Rp78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng, akhirnya pulang ke Tanah Air dan menyerahkan diri, Senin 15 Agustus 2022.

Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Sejak 1 Agustus 2022, Apeng telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Ia terbukti melakukan penyerobotan lahan kelapa sawit 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kebun sawit itu digarap tanpa izin oleh perusahaannya yakni Grup Duta Palma sejak 2003 hingga 2022

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi

Pada 2014, Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Ia juga pernah menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun, Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung

Surya Darmadi alias Apeng akhirnya pilih menyerah dan pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Simak kepulangannya dalam infografik di bawah ini.  

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Ilustrasi digitalisasi

Investigasi KPK: Pertamina Patra Niaga Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Yang Dikerjakan Telkom

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pemanggilan beberapa pekerjanya hanyalah sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025