INFOGRAFIK: Buronan Korupsi Rp78 Triliun Menyerah
VIVA – Buron kasus korupsi Rp78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng, akhirnya pulang ke Tanah Air dan menyerahkan diri, Senin 15 Agustus 2022.
Sejak 1 Agustus 2022, Apeng telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.
Ia terbukti melakukan penyerobotan lahan kelapa sawit 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kebun sawit itu digarap tanpa izin oleh perusahaannya yakni Grup Duta Palma sejak 2003 hingga 2022
Pada 2014, Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Ia juga pernah menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun, Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung
Surya Darmadi alias Apeng akhirnya pilih menyerah dan pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Simak kepulangannya dalam infografik di bawah ini.