Pengacara Brigadir J Usul Rumah Dinas Irjen Sambo Jadi Museum
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA Nasional - Kuasa hukum Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengusulkan agar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dapat dijadikan museum.
Gambarkan Kekejian Sambo
Rumah dinas Sambo merupakan lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. Menurut Kamaruddin, rumah tersebut bisa menggambarkan bagaimana kekejian seorang Sambo dalam aksi pembunuhan berencana jika dijadikan museum.
"Berikutnya, menjadikan museum, museum apa? Namanya itu rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri ya supaya di situ nanti tergambar apa namanya itu peran mafia, hantaran mafia, rencana pembunuhan kemudian pembunuhan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca juga: Kamaruddin: Ada Transaksi Rp200 Juta di Rekening Brigadir J Usai Tewas
Kemunculan Pihak-pihak Tertentu
Kemudian, di rumah dinas itu juga bisa digambarkan kemunculan pihak-pihak tertentu, mulai dari pengacara, Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Menkopolhukam hingga Presiden Joko Widodo.
"Juga muncul hoax-hoax itu," katanya.
Perpecahan di dalam Korps Bhayangkara
Selain itu, cerita juga bisa dilanjutkan dengan adanya perpecahan kubu di dalam Korps Bhayangkara usai terciptanya berbagai drama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Segala cerita ini, kata Kamaruddin, bisa diabadikan menjadi rangkaian peristiwa yang menggambarkan kejahatan satu oknum Polri.
"Nanti akan kita lihat itu sepanjang masa, ini lambang kejahatan akibat kompromi dengan kegelapan. Nanti diingatlah itu selama-lamanya dan polisi trauma dengan itu, sehingga tidak lagi melakukan cara-cara yang jahat di kemudian hari," katanya.
Ferdy Sambo Tersangka
Dalam pusara kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.