KPK Sita SPBU Bernilai Rp25 Miliar Milik PT Nindya Karya-Tuah Sejati
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diperkirakan senilai Rp25 miliar. Hal tersebut terungkap pada fakta di persidangan perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan. Pada persidangan ini Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Agustus 2022.
Ali merincikan aset - aset yang disita oleh tim jaksa KPK, yaitu terdiri dari:
1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;
2. Peralatan / sarana-prasarana SPBU berupa:
- 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya;
- 6 unit sumur monitor.
3. Peralatan / sarana prasarana SPBN berupa :
- 2 unit kolom penyangga
- 1 unit sumur monitor
4. 1 unit mobil truck merk HINO.
Penyitaan beberapa aset tersebut, lanjut Ali, tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan dari majelis hakim. Estimasi besaran nilai dari aset-aset tersebut sebesar Rp25 miliar.
"Tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa 16 Agustus 2022. Tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya. Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 Miliar, dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK memastikan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya.
Diketahui, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
"Informasi yang kami terima, saat ini masih berjalan proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 28 Juni 2021.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.
PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.