Komnas Perempuan: Jangan Berspekulasi yang Dapat Sebabkan PC Bungkam
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk membantu proses pemulihan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang dilaporkan mengalami pelecehan seksual dalam rangkaian peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
PC diduga mengalami stres berat dan kondisi kejiwaannya terguncang. Beberapa kali petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, bahkan aparat Kepolisian berupaya meminta keterangan PC tetapi belum berhasil.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong penanganan pemulihan PC dilakukan oleh tim yang komprehensif.
"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu PC dilakukan oleh tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis, dan tenaga kesehatan," kata Theresia dalam keterangannya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Komisi, kata Theresia, mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak membuat spekulasi-spekulasi yang akan memengaruhi kondisi psikis istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.
"Komnas Perempuan kembali mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan, termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu PC bungkam atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," ujarnya.
Theresia Iswarini mengatakan lembaganya mengamati dan mengenali rujukan peraturan segala argumentasi mengenai penghentian dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami PC.
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa pelecehan seksual terhadap ibu PC masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang. Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujarnya.
"Hal ini juga merujuk pada UU TPKS (Undang-Undang tentang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban pelecehan seksual," katanya.