Komnas Perempuan: Dugaan Pelecehan Seksual Ibu PC Perlu Diperdalam
- VIVA/Ilham Rahmat
VIVA Nasional – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan akan mendalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi (PC).
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya mengamati dan mengenali rujukan peraturan segala argumentasi mengenai penghentian dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami PC.
"Di mana dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Theresia Iswarini dalam keterangannya, Selasa 16 Agustus 2022.
Theresia juga mengatakan akan mendalami segala peristiwa yang terjadi di Magelang yang akan membantu Komisi untuk memeriksa kondisi kesehatan PC.
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa pelecehan seksual terhadap ibu PC masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang. Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar Theresia.
"Hal ini juga merujuk pada UU TPKS sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban pelecehan seksual," ujarnya.
Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani mengingatkan publik agar tidak mengasumsikan istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC, dalam kondisi baik-baik saja meski telah menjenguk sang suami di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu, 7 Agustus 2022. Bahkan, PC menyampaikan keterangan di hadapan media.
“Saya tegaskan, upaya pemulihan korban itu lebih kompleks dari yang kita perhatikan. Jadi, tidak bisa, misalnya, semata-mata hadir di publik kita asumsikan semua hal sudah baik-baik saja. Inilah bagian diskusi kami dengan tim dalam proses pemulihan,” kata Andi di kantor Komnas HAM, Jakarta, 8 Agustus.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak hanya bicara proses hukumnya. Tentu, beberapa hal yang harus dilakukan pelapor sangat terguncang, maka langkah-langkah awal dukungan psikologi itu menjadi sangat penting.
"Kami mengamati, upaya memberikan kekuatan psikologi supaya Ibu PC bisa kemudian melewati situasi-situasi agak sulit itu sebetulnya telah dilakukan, dan memang saat ini bisa melihat kondisi beliau sudah hadir di muka publik," ujarnya.