Pengacara Brigadir J Desak Polri Jadikan Istri Sambo Tersangka

Tim kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diketuai Kamaruddin SImanjuntak
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Pengacara Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Agustus 2022. Kedatangannya itu dalam rangka mendesak tim khusus (timsus) Polri untuk segera menetapkan PC sebagai tersangka.

Pura-pura dan Melakukan Permufakatan Jahat

Menurut Kamaruddin, istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai pura-pura dan melakukan permufakatan jahat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvonenews.com

"Karena Ibu PC tidak mau menyesali perbuatannya, tapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau pemufakatan jahat juga. Maka saya minta kepada pejabat utama Polri untuk segera jadikan tersangka dengan Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasa 55 dan 56 KUHP," kata dia.

Baca juga: Ronny Talapessy: Kondisi Bharada E Sehat, Tak Usah Khawatir

Mengacu pada Laporan Berikutnya

Kamaruddin menjelaskan desakan untuk menetapkan PC sebagai tersangka ini mengacu pada laporan sebelumnya yang telah didaftarkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Iya laporan yang dulu, artinya dia (PC) belum menjadi tersangka. Laporan terkait pembunuhan berencana, juncto pembunuhan, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.

Laporkan Nikita Mirzani, Razman Nasution: Dia Gak Bakal Lolos!

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

Sudah Disampaikan Pejabat Tinggi Bareskrim Polri

Advokat hingga Konsultan Hukum di GPN RI Deklarasi Dukung RK-Suswono, Ingin Menang Satu Putaran

Kamaruddin mengatakan desakan untuk menjadikan PC sebagai tersangka telah diterima langsung oleh beberapa pejabat tinggi Bareskrim Polri. Mereka di antaranya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Tadi (desakan) sudah diterima pejabat utama. Intinya kita minta (PC) harus tersangka, karena sudah mau saya tolong, tapi tidak mau ditolong. Kalau ibu Putri mau ditolong, harusnya dia ngomong sama saya, undang saya untuk menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," katanya.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disuap Lewat Pengacara, Kejagung Kantongi Sumber Uang

Penyidik Hentikan Dua Laporan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penyidik telah menghentikan dua laporan polisi dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Tim penyidik, kata dia, dipimpin langsung Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto telah gelar perkara terkait dua laporan polisi, yakni tindak pidana percobaan pembunuhan dan kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo inisial PC.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Mabes Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Dalam pusara kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya