LBH: Korban Tembak Oknum Polisi Kirim Surat ke Kapolda, Tapi Diabaikan

Ilustrasi penembakan.
Sumber :
  • Pixabay/stevepb

VIVA Nasional – Pihak keluarga korban yang ditembak oleh oknum polisi di Manado, Sulawesi Utara telah melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Tulis surat ke Kapolda Sulut, namun laporan itu diabaikan dan ditolak hingga dua kali. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Frank Tyson Kahiking mengatakan, pada tanggal 28 Juli 2022, LBH Manado menerima kuasa dari keluarga korban dan pada tanggal 29 Juli 2022, sekitar jam 14.00 WITA, LBH Manado datang ke Polda Sulut untuk menghadiri gelar perkara.

Ilustrasi pistol.

Photo :
  • U-Report

"Saat gelar perkara diketahui bahwa benar telah ada laporan polisi model A (LP/A/1407/VIII/2022/SULUT/SPKT, tanggal 24 Juli 2022 ), pelapor ada oknum kepolisian yang terduga pelaku penembakan (WL), dan korban RL sebagai Terlapor. SP Sidik No: 1591/VII/2022, 24 Juli 2022 (sudah dalam tahap penyidikan)," ujar Frank dikutip dari keterangan persnya, Selasa 16 Agustus 2022.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2022, sekitar jam 10.00 WITA, LBH Manado bersama keluarga korban membuat laporan polisi ke Polda Sulut. Setelah menyampaikan pengaduan ke SPKT, langsung diarahkan ke bagian konseling. 

"Setelah kami menyampaikan kronologis kejadian, oleh pihak konseling menyatakan laporan yang diadukan telah ada laporan polisi sebelumnya di 
Polresta Manado yaitu laporan Model A atau laporan dari polisi yang mengetahui peristiwa, sehingga oleh karena telah ada laporan Model A tersebut maka tidak boleh ada laporan tanding atau laporan lain. Penyampaian kepada LBH MDO tersebut tanpa disertai dengan alasan atau dasar hukum jelas, yang dipakai sebagai rujukan untuk menolak laporan yang diadukan keluarga 
korban," ucap Frank. 

Ilustrasi senjata api pistol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Frank, pada Jumat 12 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, pihaknya bersama keluarga korban kembali menyambangi Polda Sulut untuk membuat laporan terkait peristiwa pembunuhan yang sebelumnya ditolak, dengan penuh harapan Polda Sulut dapat memberi keadilan dengan menerima laporan keluarga korban. 

Medan Terjal, Belasan Polisi Tarik Truk Logistik Pilkada 2024 Lintasi Pengunungan Nias Selatan

Faktanya, kata Frank, laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan oleh oknum polisi secara lisan disampaikan ditolak dengan alasan yang sama bahwa telah ada terlebih dahulu laporan Model A. 

Ketika diminta keterangan resmi dan tertulis mengenai hasil konseling yang menolak laporan keluarga korban, pihak konseling Polda Sulut enggan untuk memberikannya. Hari itu juga LBH Manado langsung mengirimkan surat dengan No : 36 / SK / LBH-MDO / VII / 2022. 

Siswa Tertembak di Semarang, Warga dan Satpam Tak Melihat Ada Tawuran di Paramount

"Surat itu untuk Kapolda Sulut, kami berharap Kapolda dapat memerintahkan kepada bagian konseling yang ditugaskan untuk dapat memberikan penjelasan secara resmi. Melalui surat terkait dasar hukum dan alasan penolakan laporan keluarga korban. Namun hingga saat ini, Kapolda Sulut tidak menggubris surat permohonan yang kami ajukan," tutur Frank.
 

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024