Bersikap Sabar Selama Sidang, Alasan Habib Bahar Divonis Ringan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA Nasional – Salah satu penceramah di Indonesia, Habib Bahar bin Smith baru saja divonis oleh Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman penjara selama enam bulan 15 hari, akibat perkara penyebaran berita hoax saat sedang ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.
Hakim menerangkan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelum kasus ini dirinya pernah dihukum yang disebabkan kasus lain.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman vonis hakim yakni Bahar bersikap sabar selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun vonis tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Ceramah yang menyeret Bahan Habib Bahar bin Smith ini, bermula saat dirinya sedang melakukan ceramah dengan membahas tentang peristiwa yang dialami oleh Habib Rizieq dan enam anggota laskar FPI yang meninggal di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Saat itu Bahar menyebut bahwa Habib Rizieq ditangkap karena mengadakan acara maulid nabi dan enam anggota laskar FPI yang tewas dibantai, disiksa hingga diperlakukan seprti binatang.
Sebab kasus itu, Habib Bahar divonis 6 Bulan 15 hari, tetapi jika JPU tidak melakukan banding atas vonis yang diberikan hakim, Habib Bahar ini diketahui akan bebas dari penjara karena kasus ini sudah berjalan selama tujuh bulan dari penangkapannya.