KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming di Tanah Bumbu Kalsel

Tersangka KPK Mardani Maming
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara korupsi yang menjerat politikus PDIP, Mardani Maming. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut berlangsung hari ini, Selasa 16 Agustus 2022. 

Capim KPK Fitroh Ungkap Alasan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

"Hari ini, 16 Agustus 2022, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Agustus 2022. 

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK menggeledah PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69). Perusahaan yang diduga milik Mardani H Maming. "Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka Mardani Maming," ujar Ali. 

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Penggeledahan oleh KPK.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Saat ini, lanjut Ali, proses penggeledahan itu masih terus berlangsung oleh tim penyidik. Ali memastikan KPK akan menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

Capim KPK Michael Rolandi Sebut Pelaporan LHKPN Hanya Formalitas, Pejabat Lapor Harta Tak Sesuai

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," tutur Ali.

Penahanan Diperpanjang

Disisi lain, KPK telah memperpanjang masa tahanan Mardani Maming selama 40 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur. 

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Mardani Maming (MM) untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali

KPK akan terus memanggil berbagai pihak seperti para saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti yang bertujuan untuk penyidikan KPK. "Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ujar Ali. 

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming sehingga KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.

KPK tahan politikus PDIP, Mardani H Maming.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Kemudian, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka Mardani Maming menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Maming menerima suap dari owner PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," kata Alex dalam keterangannya saat konpers di Gedung KPK, Kamis 28 Juli 2022.

Selanjutnya, Mardani H Maming diduga membuat pelabuhan diatas lahan yang bermasalah. Dia juga diduga melakukan alih fungsi lahan tersebut dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.  

Atas perbuatannya itu tersangka Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya