Ikut Edarkan Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM. Penangkapan ENM dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang.
"Iya benar (menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Krisno mengungkap, pihaknya meringkus AKP ENM lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, tersangka kasus peredaran narkoba," sambungnya.
Krisno menjelaskan, kasus yang menyeret AKP ENM ini berawal dari serangkaian penangkapan sindikat peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam. Rangkaian penyelidikan dan penangkapan ini dilakukan pada 30 dan 31 Juli 2022 lalu.
Kemudian, dari rangkaian tersebut, pihaknya menemukan adanya keterlibatan AKP ENM dalam mengedarkan narkoba. Barang haram tersebut, kata Krisno diedarkan AKP ENM bersama sindikat narkoba di beberapa tempat hiburan malam di Bandung.
"Kita mendapatkan alat bukti bahwa ada pengantaran 2.000 butir pil ekstasi ke pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV Bandung. Pengantaran itu bersama dengan saudara ENM," tandasnya.
Baca juga: Kurir Ribuan Ekstasi yang Ditangkap Tim AKBP Akmal Diupah Rp3 Juta