Ikut Edarkan Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM. Penangkapan ENM dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

"Iya benar (menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ilustrasi stop peredaran narkoba di diskotek

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

Krisno mengungkap, pihaknya meringkus AKP ENM lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, tersangka kasus peredaran narkoba," sambungnya.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

Ilustrasi Narkoba

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Krisno menjelaskan, kasus yang menyeret AKP ENM ini berawal dari serangkaian penangkapan sindikat peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam. Rangkaian penyelidikan dan penangkapan ini dilakukan pada 30 dan 31 Juli 2022 lalu.

Kemudian, dari rangkaian tersebut, pihaknya menemukan adanya keterlibatan AKP ENM dalam mengedarkan narkoba. Barang haram tersebut, kata Krisno diedarkan AKP ENM bersama sindikat narkoba di beberapa tempat hiburan malam di Bandung.

Ilustrasi narkoba jenis sabu

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

"Kita mendapatkan alat bukti bahwa ada pengantaran 2.000 butir pil ekstasi ke pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV Bandung. Pengantaran itu bersama dengan saudara ENM," tandasnya.

Baca juga: Kurir Ribuan Ekstasi yang Ditangkap Tim AKBP Akmal Diupah Rp3 Juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya