Polri: Berkas 11 Tersangka Kasus DNA Pro Sudah Lengkap
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA Nasional – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, berkas perkara 11 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading melalui PT. DNA Pro Akademi sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sebelas orang tersangka yakni Direktur Utama PT DNA Pro Akademi; RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ; RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ; DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ; YTS sebagai Founder tim Founder 007; FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007.
Kemudian RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen; JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007; SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus; HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central); dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan surat tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama MA, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, dari total 4 berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Nurul di Mabes Polri pada Senin, 15 Agustus 2022.
Rencananya, kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, pelimpahan tahap II kemungkinan akan dilakukan pekan ini oleh penyidik Bareskrim ke kejaksaan.
“Sedangkan untuk satu berkas perkara atas nama MA, rencananya akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Agung pada hari Minggu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 28 Juli 2022.
Adapun berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap antara lain berkas I Nomor: B-2993/E.3/ Eku.1/07/2022 dengan tersangka JG; RK; R; dan YTS. Kemudian, berkas II Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/ 07/2022 dengan tersangka EDP; dan DT. Lalu, berkas III Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka SR; RS; HAM; dan FYT.
Sementara, masih ada tiga orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui PT. DNA Pro Akademi yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pertama, tersangka Fauzi alias Daniel Zii dengan ciri-ciri khusus tinggi badan 175 cm, perawakan sedang, bentuk muka oval, rambut lurus, bentuk mata nirmal tidak berkacamata, bentuk hidung biasa, dan warna kulit putih.
Kedua, tersangka Ferawaty dengan ciri-ciri khusus tinggi badan 165 cm, perawakan gempal, bentuk muka bulat, rambut lurus pirang, bentuk mata normal, bentuk hidung biasa, warna kulit putih.
Ketiga, tersangka Devinata Gunawan alias Devin dengan ciri-ciri khusus tinggi badan 165 cm, perawakan sedang, bentuk muka bulat, rambu lurus, bentuk mata sipit, bentuk hidung besar, warna kulit putih.