Emak-emak Bermobil Mercy Tak Hanya Ambil Cokelat, tapi Juga Shampo
- VIVA/Sherly
VIVA Nasional – Sebanyak 5 orang saksi diperiksa pihak Polres Tangerang Selatan terkait dengan kasus pencurian cokelat dan dugaan pengancaman UU ITE kepada pegawai Alfamart Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Sejauh ini kita sudah periksa 5 orang saksi terkait dengan laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra, Senin, 15 Agustus 2022.
Dimana, para saksi merupakan pegawai dari pihak Alfamart, serta itu tukang parkir yang ada di lokasi kejadian.
"Ada dari karyawan alfamart dan tukang parkir yang kita mintai keterangan. Setelah ini, kita lakukan klarifikasi terhadap saksi terlapor," ujarnya.
Aldo juga menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan terlapor bukan hanya pada barang cokelat, tapi juga ada shampo. Yang mana, tindakan itu terekam di CCTV.
"Ada kamera pengawas, terekam di sana, ada 3 cokelat merk Cadbury dan 2 botol Shampoo merk Rejoice. Dan dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan bahwa yang bersangkutan (Mariana) melakukan pengambilan cokelat, maupun shampo yang ada di lokasi, kemudian dimasukkan ke tas, setelah itu terlapor diketahui tidak melakukan pembayaran dan langsung menuju ke arah mobil," ungkapnya.
Atas hal ini, polisi akan melakukan tindak lanjut dan pemanggilan kembali kepada kedua belah pihak, terutama saksi terlapor.
Baca juga:Â Pengacara Ibu yang Curi Cokelat di Alfamart: Sudah Tua, Lupa Mau Bayar