Gede Pasek Sang Pengacara Mas Bechi: Kita Ikuti Dramanya

Terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi hadir secara langsung dalam sidang perkara yang membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi hadir secara langsung dalam sidang perkara yang membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 15 Agustus 2022. Namun, dia menyimak di ruang berbeda, tidak berinteraksi langsung dengan para saksi, termasuk saksi korban, di satu ruang sidang sehingga tidak bisa dikonfrontasi. 

Majelis Masyayikh Beberkan Lahirnya UU Pesantren Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, mengatakan kliennya diputuskan menyimak keterangan saksi dari dari ruang berbeda atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Akhirnya sidang pengadilan di dua ruangan yang berbeda,” katanya di sela-sela sidang di PN Surabaya.

Gede Pasek menggambarkan, dari ruang berbeda, Mas Bechi mendengarkan dan melihat sidang melalui layar datar yang dihubungkan lewat videokonferensi. Kliennya hanya bisa menyimak tanpa bisa dikonfirmasi atas keterangan saksi. “Tidak bisa [menjawab kesaksian secara langsung],” ujarnya.

Majelis Masyayikh: UU Pesantren Memberi Landasan Hukum Menjamin Kemandirian dan Kekhasan

Polisi berjaga-jaga dalam sidang terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Agustus 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

“Tapi beliau (Mas Bechi) bisa mendengarkan, tapi tidak bisa menjelaskan. Tapi, ya, sudahlah, drama model apa kita ikuti sajalah, karena saksi, PH, dan jaksa untuk mencari kebenaran. Tapi nanti beliau akan ditanyakan terakhir di ruang sidang, benar atau tidak [keterangan saksi]. Yang penting, saksi dihadirkan untuk menguji korban dengan dua peristiwa itu benar atau tidak,” kata Gede Pasek.

Sosialisasi UU Pesantren di Cilacap, Majelis Masyayikh Bicara Kesetaraan Pendidikan

Advokat yang juga politikus itu menyebutkan sidang kali ini jaksa menghadirkan lima saksi. Namun, meminta keterangan satu saksi saja waktunya sangat panjang. “Karena banyak penjelasan yg memang harus diricek dan dikonfrontir dengan dokumen-dokumen yang ada, termasuk BAP dan alat bukti. Ini saksi korban dan yang paling penting, karena, kan, intinya ada satu korban dengan dua peristiwa,” ujarnya.

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Polda Jawa Timur akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir.

Polda Jawa Timur pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya