Langkah Kemendagri Maksimalkan Penindakan Pelanggar Perda
- vivanews/Andry Daud
VIVA Nasional – Manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dievaluasi Direktorat Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendukung kelancaran penindakan pelanggar perda.
Langkah ini dinilai telah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, pada aturan tersebut mengatakan penyidikan terhadap pelanggar ketentuan Perda dilaksanakan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat penyidik yang dimaksud yakni PPNS. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS merupakan bagian tak terpisah dari Satpol PP sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan penegakan perda, Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah," ucap Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022.
Kata dia, supaya langkah tersebut terlaksana, bakal dilakukan pendataan pada Satpol PP pada 40 daerah terpilih. Hal ini sebagai sample dan fokus pada manajemen SDM PPNS yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Menurutnya, manajemen SDM PPNS adalah langkah penting yang harus dilaksanakan Satpol PP untuk membentuk PPNS yang sesuai dengan kewenangan dan tugas yang ada.
Dari hasil pendataan itu, ada basis pemetaan atas indikator-indikator yang harus dibenahi oleh Satpol PP, yaitu salah satunya soal minimnya dukungan terhadap operasional Sekretariat PPNS. "Hasil pemetaan selanjutnya menjadi evaluasi tersendiri bagi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam melakukan pembinaan terhadap Satpol PP," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari beberapa daerah yang jadi sample pengukuran, sebagian besar sudah membuat Sekretariat PPNS. Tapi, pembentukan Sekretariat ini tak bersamaan dengan penganggaran operasional Sekretariat PPNS.
Alhasil, pelaksanaan tugas Sekretariat PPNS jadi tak maksimal. Padahal, terus dia, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah diatur delapan tugas Sekretariat PPNS yang secara garis besar mendukung pelaksanaan tugas PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
"Selain itu hubungan erat harus dijalin oleh Satpol PP dengan aparat penegak hukum lainnya yang juga terlibat dalam proses penyidikan oleh PPNS Penegak Perda," katanya.
Baca juga: Pak Ogah Nyebur ke Kali Jakbar Takut Ditangkep Satpol PP