Mas Bechi Disidang secara Offline, Ini Janji Sang Istri dan Pengacara

Polisi berjaga-jaga dalam sidang terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 15 Agustus 2022.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Durrotun Mahsunnah, istri dari terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, dan pengacaranya, I Gede Pasek Suardika, berjanji tidak akan mengerahkan massa dalam sidang yang digelar secara offline di PN Surabaya, Jawa Timur. Simpatisan diminta berdoa di Pesantren Shiddiqiyah di Jombang.

Majelis Masyayikh Beberkan Lahirnya UU Pesantren Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

Hal itu ditegaskan Sunnah dan Gede Pasek saat mendampingi sidang Mas Bechi di PN Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022. "Kami hanya menggelar doa bersama di Jombang. Pagi, siang, malam, mendoakan Mas Bechi agar diberi kesehatan dan memperoleh keadilan," katanya.

Gede Pasek juga memastikan massa simpatisan tak akan datang ke pengadilan selama sidang Mas Bechi digelar. Karena itu, advokat yang juga aktif sebagai politikus tersebut meminta pengadilan tidak khawatir. "Maka sebenarnya tidak perlu kepolisian mengerahkan banyak personel," ujarnya.

Majelis Masyayikh: UU Pesantren Memberi Landasan Hukum Menjamin Kemandirian dan Kekhasan

Aparat kepolisian berjaga-jaga di PN Surabaya mengamankan sidang perkara Mas Bechi, Senin, 18 Juli 2022. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Memang, sejak awal sidang Mas Bechi digelar, puluhan personel kepolisian selalu berjaga-jaga. Pengadilan memang sebelumnya menyampaikan telah meminta Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membantu pengamanan sidang perkara tersebut. Selain karena menonjol, potensi adanya massa besar.

Sosialisasi UU Pesantren di Cilacap, Majelis Masyayikh Bicara Kesetaraan Pendidikan

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jawa Timur akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dinyatakan lengkap atau P21.

Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Pada Januari 2022, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jawa Timur pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya