Surya Darmadi Ternyata Terbang dari Taiwan Bukan Singapura
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Surya Darmadi, bos Duta Palma Grup yang merupakan tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara Rp78 triliun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat China Airlines C1761.
Berdasarkan keterangan penyidik Kejaksaan Agung, Surya Darmadi sebelumnya terbang dari Taiwan ke Indonesia. Sebelumnya sempat beredar bahwa buronan KPK dan Kejaksaan Agung itu bermukim di Singapura. Â
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pihaknya melakukan penjemputan langsung terhadap Surya Darmadi di Bandara Soetta.
"Pada hari ini kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, sebelumnya SD ini dua minggu lalu bersurat ke kami dalam rangka menyerahkan diri. Kemudian ditindaklanjuti pengacaranya," ujar Burhanuddin memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022.
Burhanuddin menjelaskan Surya Darmadi terbang tiba di Indonesia dari Taiwan, menggunakan pesawat China Airlines C1761. Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung, Surya Darmadi langsung diboyong petugas dan menjalani pemeriksaan intensif di gedung bundar Kejaksaan Agung.
"Tadi pukul 13.30 dengan menggunakan penerbangan China Airlines C1761 dan mendarat di Cengkareng. Penerbangan China Airlines dari Taiwan," ujarnya.
Disisi lain pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang yang juga menemani tersangka hingga ke Gedung Kejagung mengatakan Surya Darmadi terbang dari Kota Taipei Taiwan ke Indonesia.
Juniver membantah kliennya tidak kooperatif dari pemanggilan Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Agustus 2022, klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain. Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar," ujarnya
Juniver mengatakan Surya Darmadi kooperatif menjalani proses hukum. "Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses," tegasnya
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik KPK.
Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Â