Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA Nasional - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus investasi bodong aplikasi investasi Quotex.
Eksepsi Dinilai Keliru
Jaksa Kejari Bale Bandung, Amriansyah, menjelaskan eksepsi yang disampaikan Doni kepada Majelis Hakim keliru dan bertolak belakang dengan dakwaan.
"Keberatan penasehat hukum harus di kesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan bukan Qoutex," kata Amriansyah di PN Bale Bandung, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Didakwa Tipu 142 Orang, Rugikan Rp24 miliar
Dalam pemeriksaan saksi nanti, menurutnya, akan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan peran terdakwa. "Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," katanya.
Pengacara Sebut Dakwaan Tidak Jelas
Sebelumnya, pengacara Doni Salmanan, Ikrar Firdaus, menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya itu tidak jelas. Karena hal itu, pihaknya meminta agar majelis yang diketuai Achmad Satibi untuk membatalkan dakwaan jaksa.
Ikrar menyebut jika dakwaan jaksa tidak merinci dan menjelaskan peran serta posisi terdakwa dalam kasus itu.
"Uraian dari dakwaan jaksa penuntut umum yang mana tidak merinci dan menjelaskan peran posisi terdakwa yang mana sebagai pelaku atau turut serta makanya kita tanggapi dan urai biar jelas posisinya," ujarnya seusai persidangan, Kamis, 11 Agustus 2022.