Pengacara Sebut Surya Darmadi Pulang ke RI dengan Itikad Baik
- ANTARA/Putu Indah Savitri
VIVA Nasional – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan langsung terhadap Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin 15 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka Surya Darmadi langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Kedatangan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung merupakan komitmen pengacaranya, Juniver Girsang, yang berjanji akan memulangkan tersangka ke Tanah Air. Pengacara menjamin Surya Darmadi akan kooperatif menghadapi proses hukum.
"Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022," ujar Juniver Girsang
Juniver juga membantah kliennya kabur, karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung. "Itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," tegasnya
Surya Darmadi diketahui terbang dari Taipei, China, dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Surya Darmadi juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.