Gugatan Ditolak Pengadilan, Polwan Selingkuh dengan Atasan Dipecat

Kepala Polda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Gugatan Raniandini Yasa, oknum polwan Polda Maluku Utara (Malut) yang tak terima dipecat karena kasus perselingkuhan dengan atasannya akhirnya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makassar.

Todung ke Kapolri: Saya Minta Polisi Netral di Pilkada

Raniandini awalnya menggugat Kapolda Maluku Irjen Risyapudin Nursin ke PTUN Ambon, namun gugatan ditolak. Raniandini lalu mengajukan banding ke PT TUN Makassar yang kemudian menguatkan putusan PT TUN Ambon. Gugatan Rani lagi-lagi ditolak.

Kabid Humas Polda maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil

Photo :
  • tvOne/Ikbal Hamzah
Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Kabid Hukum Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Yudi Rumantoro saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Dia menyebut jika kasus pemecatan terhadap Raniandini disebabkan adanya perselingkuhan dengan atasannya yang seorang perwira menengah (pamen).

"Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri telah resmi dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS," kata  Kombes Yudi Rumantoro, dalam keterangannya, Minggu 14 Agustus 2022.

Baim Wong dan Paula Saling Sindir Lewat Status?

Kombes Yudi menjelaskan, bahwa sejak pemecatan itu dilakukan Raniandini Yasa mencoba menggugat pemecatan dirinya ke PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022 lalu, namun gugatan Raniandini ditolak.

Akhirnya Raniandini melalui kuasa hukumnya Fahri Baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon dan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Yudi Rumantoro dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTUN Tinggi Makassar.

Polda Maluku Utara memecat tidak hormat 8 personel yang melakukan pelanggaran

Photo :
  • ANTARA/Abdul Fatah

Namun dalam putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut menolak gugatan pemohon menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022.

"Yang bersangkutan mencoba menguggat tapi gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar juga ditolak," beber Kombes Yudi.

Lebih lanjut, Kombes Yudi mengaku mempersilahkan penggugat Rani jika hendak mengajukan kasasi lagi ke pengadilan Jakarta pusat.

"Kami di Polda Maluku Utara siap menghadapinya jika nantinya yang bersangkutan masih mau ajukan kasasi, kami persilahkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya