Alasan Ronny Talapessy Bela Bharada E Tanpa Dibayar
- instagram.com/ronnytalapessy
VIVA Nasional – Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan dirinya secara Pro Bono dan tidak dibayar (tanpa dipungut biaya) mendampingi Bharada E untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny Talapessy juga mengungkap alasan dirinya mendampingi Bharada E secara Pro Bono atau tanpa dipungut biaya adalah hati nuraninya tergerak dengan sendirinya. Dia sudah terbiasa dengan memberi pendampingan kepada orang - orang kecil.
"Iya (Pro bono). Alasannya tergerak hati nurani saya. Saya ini sudah terbiasa membela orang-orang kecil, silakan lihat track record saya. Saya pengacara Marhaen," kata Ronny saat dihubungi VIVA.
Untuk diketahui, Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Sedangkan secara harfiah, Pro bono berarti demi kebaikan.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan Bharada RE (E) atau Richard Eliezer mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai pengacara. Bharada E kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya betul," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Sempat beredar surat Bharada E mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya yakni Deolipa dan Boerhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Adapun, bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap dua pengacaranya sebagai berikut:
Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:
Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.