Ronny Talapessy Tegaskan Deolipa Tak Berhak Tuntut Fee Rp15 Triliun

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA Nasional – Ronny Talapessy selaku kuasa hukum baru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan bahwa pengacara lama Bharada E, yakni Deolipa Yumara tidak berhak meminta fee Rp15 triliun. 

Melayat ke Rumah Duka Alvin Lim, Teh Novi Mengaku Sudah Memaafkan

Ronny mengungkap alasannya, Deolipa tidak bisa menuntut fee karena sebelumnya tidak ada perjanjian antara Bharada E dan Deolipa serta Boerhanuddin.

"Pencabutan kuasa itu sudah diatur di pasal 5 kode etik advokat, bahwa pencabutan kuasa bisa dicabut pertama itu tanpa harus ada persetujuan pemberi kuasa, nah asal honorariumnya itu dilunasin asal ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemberi kuasa dalam hal ini tidak ada perjanjian honorarium antara Bharada E dan dia (Deolipa)," kata Ronny dalam keterangannya saat dihubungi, Minggu, 14 Agustus 2022. 

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

"Jadi dia tidak bisa menuntut Rp15 triliun itu apalagi dia menuntut negara presiden Kapolri dan lain-lainnya," sambungnya. 

Menurut Ronny, Deolipa dan Boerhanuddin bukan menjadi pengacara negara. Oleh sebab itu, lanjut Ronny, mereka (Deolipa dan Boerhanuddin) tidak berhak menuntut fee dengan nominal yang sangat tinggi yaitu Rp15 triliun.

Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak di Bone, Polisi Buru Pria Misterius yang Turun dari Mobil

Deolipa Yumara

Photo :
  • tvonenews.com/Langgeng

"Mereka itu bukan pengacara negara, pengacara negara itu adalah jaksa itu loh yang kita luruskan terus untuk dia menuntut, dia tidak punya hak," ucap Ronny. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mencabut surat kuasa dua penasihat hukum Bharada E (RE) atau Richard Eliezer yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu, 10 Agustus 2022. Kini, Deolipa mengamuk malah minta bayaran jasa sebesar Rp15 triliun.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya, saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa saat dihubungi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Bahkan, Deolipa mengancam bakal menggugat negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila tidak membayarkan jasanya untuk Bharada E sebesar Rp15 triliun. Namun, saat ditanya apakah ada perjanjian fee sebesar Rp15 triliun, Deolipa menjawab diplomatis.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • Ilham Rahmat/VIVA

“Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun,” ujarnya.

Menurut dia, gugatan tersebut bisa diajukan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya