Sebut Soekarno Pengkhianat, PDIP NTB Laporkan Achmad Zen

PDIP laporkan Achmad Zen ke Polda NTB
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA Nasional – Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTB melapor Achmad Zen buntut ceramahnya yang dinilai mengandung penghinaan dan berita bohong.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP NTB melaporkan Achmad Zen, Jumat, 12 Agustus 2022 ke Ditreskrimsus Polda NTB.

"Pengaduan ini kami lakukan ke Polda NTB karena apa yang disampaikan oleh Achmad Zen dalam video ceramahnya termasuk bentuk penyimpangan sejarah dan berita tidak benar atau berita bohong," kata Ketua BBHAR DPD PDIP NTB, Suhaimi, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Presiden Soekarno.

Photo :

Achmad Zen sebelumnya dalam video ceramah menyebutkan presiden pertama Indonesia, Soekarno sebagai seorang pengkhianat karena mengusulkan Pancasila bukan berdasarkan kesepakatan ulama.

"Pancasila dari siapa? Bukan dari kesepakatan ulama. Itu buatan Soekarno, yang kemudian dijual ke umat ‘ini loh kesepakatan ulama’. Demi Allah itu bukan buatan ulama, itu pengkhianatan Soekarno. Saya tanggung jawab!” ujarnya dalam video tersebut.

Achmad Zen kemudian membandingkan Pancasila dengan khilafah. Pertama-tama, ia menyebut khilafah berasal dari Allah. Ia menyebut syariat dan khilafah dapat menyelesaikan persoalan, sementara Pancasila tidak bisa.

Pidato presiden Soekarno.

Photo :
  • U-Report
Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Suhaimi mengatakan, dengan laporan tersebut, pihaknya meminta agar Polda NTB segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil Achmad Zen untuk memberi keterangan terhadap ucapannya dalam video.

Suhaimi menegaskan, video tersebut telah beredar luas di masyarakat dan bisa memicu gesekan dan gejolak sosial. Karena itu, laporan yang diajukan pihaknya bagian dari upaya mencegah agar gejolak dan gesekan sosial tersebut tidak sampai terjadi.

PDIP Bilang Menang 21 Pilkada di Jawa Timur: 16 Calon Kepala Daerah Kader Sendiri

"Dengan pelaporan ini kami ingin persoalan ini menjadi ranah kepolisian. Soalnya, video ini sudah beredar secara luas melalui media sosial di tengah-tengah masyarakat,” ujar Anggota DPRD Lombok Tengah ini.

Dia menekankan, menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilgub Sumut 2024, Begini Kata Jokowi

Untuk diketahui, Achmad Zen merupakan seorang penceramah di kawasan Cikampek, Jawa Barat, dan tercatat sebagai mudir atau pemimpin Pondok Pesantren Al-Husna Cikampek.

Dalam laman resmi Pesantren Al-Husna, pesantren ini didirikan sejak tahun 1997 di bawah naungan Yayasan Dasar el Husna. Pesantren memiliki program pendidikan terpadu selama 7 tahun. 

Achmad juga aktif mengunggah ceramah atau tausyiahnya di sosial media YouTube. Ia bahkan memiliki kanal YouTube sendiri bernama Ahmad Zen el-Husna. Kanal YouTube-nya itu mengunggah ceramah dengan berbagai tema.

Tak hanya di kanal YouTube miliknya sendiri, ceramah tersebut juga diunggah di berbagai kanal YouTube lainnya. Bila diketik dalam kolom pencarian YouTube dengan kata kunci ‘Ahmad Zen’, kerap muncul ceramahnya yang membahas soal ‘hukum mengkritik penguasa zalim dalam Islam’, ‘wajib bernegara ala nabi’, hingga membahas Islamophobia.

Sekretaris DPD PDIP NTB HL Budi Suryata mengatakan, dengan pelaporan yang dilakukan pihaknya, masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan permasalahan ini kepada penegak hukum.

"Jangan sampai ada kelompok masyarakat mengambil tindakan yang kontraproduktif," ujarnya.

Baca juga: Mobil Kepresidenan Era Soekarno hingga SBY Dipamerkan di Sarinah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya