Kasus Ferdy Sambo, 4 AKBP dan 1 Kompol di Polda Metro Jaya Ditahan

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Nasional – Sebanyak 36 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lima orang di antaranya yakni perwira di Polda Metro Jaya.

Detik-Detik Sopir Ojek Online Motornya Dibawa Kabur Polisi Gadungan di Jatinegara

Mereka yakni Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimon Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. 

Mereka bakal dihadapkan dalam sidang pelanggaran etik, selanjutnya dapat pidana dan siap-siap dipecat dari Polri.

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Photo :

Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan kembali melakukan penahanan di tempat khusus (patsus) terhadap empat polisi berpangkat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J, pada Jumat malam, 12 Agustus 2022. 

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

“Betul, hasil pemeriksaan dan gelar (perkara) kemarin malam, ditetapkan 4 Pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Irjen Dedi dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kini, lanjut Dedi, totalnya ada 16 polisi yang menjalani patsus. Enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.

"6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," kata Dedi menegaskan.

Diketahui sebelumnya, perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang ditindak terkait kasus Irjen Polisi Ferdy Sambo yakni Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu dikurung di Mako Brimob, Depok, terkait pelanggaran etik.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya