Bareskrim Tetapkan Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah memutuskan untuk menetapkan Hanifah Husein, Istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara. 

Gibran Minta Menpar Gelar Event hingga Convention di Lokasi Pasca-Bencana Guna Pulihkan Ekonomi Setempat

Istri Ferry Muryidan diketahui merupakan salah satu petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Selain Hanifah, polisi menetapkan status tersangka kepada Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. 

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Brigjen Wisnu, Jumat malam, 12 Agustus 2022. 

Nadia Siswi Kristen 9 Tahun di Madrasah Islam Kini Dapat Bantuan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat. 

Para tersangka diketahui memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.

Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. 

Dilanjutkan dengan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.

Ferry Mursyidan Baldan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya